THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Rencana pungutan pajak untuk sembako itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok atau sembako yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak termasuk objek yang tidak dikenakan PPN.
Tapi, dalam aturan baru setelah revisi, sembako tidak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Kebutuhan pokok rakyat banyak yang akan kena Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
Beras dan gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam konsumsi
Daging
Telur
Susu
Baca: Lowongan Kerja Lion Air, Terima Lulusan SMA/SMK dan D3
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi-ubian
Bumbu-bumbuan
Gula konsumsi
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang sebelumnya tidak dikenai PPN.
Barang hasil tambang yang akan dikenakan PPN berdasarkan RUU KUP sebagai berikut:
Gas bumi (tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat)
Panas bumi
Asbes
Batu tulis
Bbatu setengah permata
Batu kapur
Batu apung
Batu permata
Bentonit
Dolomit
Felspar (feldspar)
Garam batu (halite)
Marmer
Pasir dan kerikil
Pasir kuarsa
Tanah liat
Tawas (alum)
Bijih besi
Bijih timah
Bijih emas
Bijih tembaga
Bijih nikel
Bijih perak
Bijih bauksit dan beberapa hasil tambang lainnya.
Rencananya, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai pajak atau PPN, antara lain:
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa keuangan dan jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa angkutan umum di darat dan di air
Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
Jasa tenaga kerja
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (*)