Ilustrasi SIM

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM), belum lama ini. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. 

Salah satu poin penting bagi pengendara bermotor dalam aturan baru itu mengenai penerapan aturan poin pelanggaran lalu lintas. 

Disebutkan, jika jumlah poin pelanggaran sudah mencapai besaran tertentu, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM untuk jangka waktu tertentu. 

Dalam Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ini dijelaskan, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin akan dikenakan penalti 1 (satu). 

Bila mencapai 18 poin, mendapat penalti 2 (dua). 

Kemudian Pasal 38 menyebutkan, pemilik SIM yang pelanggarannya mencapai 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. 

Artinya, jika ingin mendapatkan SIM Anda kembali, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

Pada Pasal 39 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Maka pemilik SIM harus mematuhi putusan pengadilan berikut masa waktu pencabutan SIM. 

Baca: Lowongan Kerja BUMN Perkapalan, Terima Lulusan D3 dan S1

Setelah tenggang waktu pencabutan SIM berakhir, barulah Anda (pemilik SIM) dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali atau permohonan baru.

Dengan catatan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. 

Baca: Malam Ini Timnas Indonesia vs Vietnam Siaran Langsung di SCTV dan Mola TV, Pukul Berapa?

Mengutip kompas.com, semua tindak pelanggaran beserta poin pemilik SIM (pengendara) akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. 

Dengan aturan baru ini, sanksi untuk pelanggaran lalulintas bukan hanya poin. Pengendara juga berisiko dicabut kepemilikan SIM-nya. (*)



Tags: kartu SIM SIM Surat Izin Mengemudi

Baca juga