Ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA –  Teka-teki mengenai tanggal pasti pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pilkada Serentak 2014 akhirnya terjawab. 

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum sudah menyepakati hari pemilihan tiga event politik itu, Kamis (2/6/2021) malam. 

Dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu diputuskan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 (Pilpres dan Pileg) jatuh pada hari Rabu, 28 Februai 2024.

Sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November 2024. 

Dari unsur penyelenggara Pemilu, hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kesepakatan DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu mengenai waktu pelaksanaan Pilpres dan Pilkada Serentak 2021 dibenarkan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim.

Luqman Hakim menjelaskan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni Maret 2022. 

Baca: Inilah Formasi CPNS 2021 Badan Narkotika Nasional, Terima Lulusan D3 dan S1 Berbagai Jurusan

Disepakati pula bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan mengacu  pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Ia menambahkan, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas beberapa masalah krusial terkait Pemilu 2024. 

Baca: Akhirnya, Arab Saudi Luruskan Kesimpangsiuran Informasi Haji di Indonesia

Salah satu agenda adalah masalah masa jabatan komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan berakhir pada 2023, 2024, dan 2025. 

Sebab, masalah ini dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. Rapat akan membahas apakah semua diperpanjang hingga 2025 atau rekrutmen dimajukan 2022. (*) 



Tags: Bawaslu jadwal Pemilu 2024 jadwal Pilpres 2024 KPU Pemilu 2024 Pemilu Legislatif Pilkada Pilkada Serentak 2024 Pilpres Pilpres 2024

Baca juga