Ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi sudah membolehkan warga dari 11 negara untuk masuk ke negara mereka.

Namun, dari 11 negara itu, tidak termasuk Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai peluang calon jamaah haji Indonesia untuk melaksanakan haji tahun 2021.

Informasi ini tampak dari twitter resmi Kementerian Dalam Negeri @ MOISaudiArabia.

Kementerian Dalam negeri Arab Saudi melalui Twitter menyebutkan, sebanyak 11 negara diizinkan masuk, termasuk warga dari Amerika Serikat.

Ke-11 negara yang warganya sudah diizinkan masuk Arab Saudi sebagai berikut: 

Amerika Serikat 

Inggris 

Irlandia 

Italia 

Jepang 

Baca: Lowongan Kerja Astra Honda Motor, Terima Lulusan S1 dan Mahasiswa Semester Akhir

Jerman 

Prancis 

Portugal 

Swedia 

Swiss 

Uni Emirat Arab

Mengenai peluang calon jamaah haji Indonesia, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi tentang alokasi kuota haji untuk berbagai negara. 

Menurut Ace Hasan, informasi yang ada adalah 11 negara sudah mendapat izin masuk ke Arab Saudi. 

Baca: Kemnaker Siapkan Beasiswa Gratis Kuliah untuk Tiga Program Studi Ini

Ia menambahkan, keselamatan calon jamaah haji harus menjadi pilihan utama, sebelum pemerintah Indonesia siap memberangkatkan mereka.

Sebelumnya, pada 10 Mei 2021 lalu, Arab Saudi mengeluarkan peraturan mengenai pelaksanaan ibadah haji 2021 yang harus menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. 

Aturan Pelaksanaan Haji 2021 Saat Pandemi Corona

1.Jamaah dalam dan luar negeri mendapatkan dosis vaksin yang disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi sebelum awal bulan Dzulhijjah. 

2. Mewajibkan jamaah yang datang dari luar Kerajaan Arab Saudi mendapatkan vaksin corona yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dosis kedua harus sudah didapatkan sekitar seminggu sebelum memasuki Arab Saudi.

3  Semua petugas dan pekerja dalam pelaksanaan ibadah haji harus mendapatkan dua dosis vaksin yang disetujui Kerajaan Arab Saudi untuk pencegahan virus corona. Vaksin harus didapatkan setidaknya seminggu sebelum melaksanakan tugas. 

4. Jamaah dan para pekerja yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji wajib memakai masker.

5.  Menunjukkan hasil test PCR negatif virus corona 72 jam sebelum memasuki Arab Saudi dan menjalani karantina selama 72 jam setelah tiba di Arab Saudi. 

6. Selama periode karantina, akan ada pemeriksaan ulang PCR yang disetujui setelah 48 jam oleh pihak yang ditunjuk dengan mengutamakan pelayanan di lapangan yang baik untuk para jamaah haji. 

7.Mengecualikan kelompok yang berisiko tinggi untuk menjalankan haji, membatasi kelompok usia antara 18 - 60 tahun, dan mengkoordinasikan/mengawal keluarnya jamaah dari tempat tinggal (hotel) di luar program utama dengan menerapkan protokol kesehatan 

8. Jamaah haji harus menjaga jarak selama di kamar hotel minimal 1,5 meter dengan jamaah lainnya. 

Vaksin Sinovac 

Kabar baiknya, WHO sudah memberikan izin darurat Sinovac sebagai salah satu vaksin yang boleh digunakan dalam kondisi darurat mengatasi Covid-19.

Terbitnya izin WHO ini membuka peluang Arab Saudi mengizinkan calon jamaah haji Indonesia. Pasalnya, Indonesia selama ini memakai vaksin Sinovac untuk penanganan Covid-19.  

Sedangkan  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi, Selasa (1/6/2021) mengatakan, belum memahami alasan pemerintah Arab Saudi belum memberikan izin masuk kepada Indonesia, menjelang pelaksanaan Haji 2021. 

Menurutnya, penanganan Covid-19 di Indonesia termasuk bagus. Karena itu, pihaknya belum tahu kenapa warga Indonesia masih belum diizinkan masuk ke Arab Saudi.

Menteri Agama melanjutkan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih lebih rendah dibanding sejumlah negara yang diizinkan masuk, seperti Amerika Serikat, Perancis, dan Italia. (*)



Tags: Arab Saudi ibadah haji ibadah haji 2021 jamaah haji Indonesia jamaah Indonesia kuota jamaah Indonesia Menteri Agama pelaksanaan haji Yaqut Cholil Qoumas

Baca juga