Ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang disiarkan secara online (daring), Kamis (3/6/2021). 

Sebelumnya, Yaqut Cholil menyampaikan, hingga Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.

Beberapa waktu lalu, Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah Endang Jumali juga menyampaikan, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi. 

Setelah keputusan ini, pemerintah menyampaikan, jamaah yang batal berangkat haji 2021 boleh mengambil kembali biaya yang sudah disetor. 

Yaqut menegaskan, uang jamaah aman, dana haji aman. Boleh diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji.

Baca: Pemerintah Indonesia Resmi Putuskan Tak Berangkatkan Haji 2021

Menteri menambahkan, mereka yang batal berangkat pada tahun 2021, akan menjadi calon jamaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

Namun, pemerintah membolehkan jamaah yang ingin mengambil kembali biaya haji atau BIPIH (dulu ONH) yang sudah disetor ke pemerintah.

Keputusan pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021. 

Baca: Kemendikbud Gelar Kerlap Berhadiah Rp 200 Juta, Ada Lomba TikTok, untuk Pelajar dan Mahasiswa

Baca: Lowongan Kerja Astra Honda Motor, Terima Lulusan S1 dan Mahasiswa Semester Akhir

Dalam surat keputusan itu tercantum beberapa pertimbangan, sehingga pemerintah mengambil keputusan ini. 

Antara lain, ancaman kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji karena pandemi Covid-19.

Faktor lainnya, hingga sekarang pemerintah Indonesia belum mendapat undangan dari Kerajaan Arab Saudi membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Padahal, butuh watu untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberangkatan jamaah. Termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. (*)



Tags: batal haji batal haji 2021 biaya haji haji 2021 ibadah haji ibadah haji 1442 H ibadah haji 2021 jamaah haji Indonesia Kemenag Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas

Baca juga