Ilustrasi: Jenis SIM

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Kepolisian RI membuat aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dituangkan melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Perpol ini diterbitkan pada Februari 2021 lalu. Tahap berikutnya adalah sosialisasi mengenai aturan baru soal SIM itu sebelum diterapkan. 

Berdasarkan aturan baru itu (Perpol 2021), ada beberapa penambahan golongan SIM, terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas. 

Untuk SIM C, akan ada tambahan golongan yakni CI dan CII. 

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perpol No 5 Tahun 2021 disebutkan, SIM yang diterbitkan terdiri atas SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional. 

"Untuk SIM C, ada beberapa tambahan golongan, ada C, CI, dan CII. Bedanya dari sisi isi silinder mesinnya, jadi 250 cc, 250-500 cc, dan 500 cc ke atas. Kemudian penyandang disabilitas, yakni SIM D, yang sekaranga ada DI," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, Kamis (27/5/2021), dikutip dari kompas.com.

Penggolongan SIM Motor

Dalam pasal yang sama ayat (2) dijelaskan secara detil pembagian tiga klasifikasi SIM sepeda motor itu, yakni: 

SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang memakai daya listrik.

SIM CII berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM D berlaku untuk pengemudi ranmor kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM DI berlaku untuk pengemudi ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. 

Penggolongan SIM Mobil 

Bagaimana dengan SIM untuk mobil? Dalam Perpol itu dijelaskan sebagai berikut: 

SIM A berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg, berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg, berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM BI berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM BI Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

SIM BII, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat lebih dari 1.000 kg. (*)



Tags: aturan baru SIM kartu SIM penggolongan SIM SIM SIM A SIM C SIM CI SIM CI dan CII SIM CII SIM D SIM D dan DI Surat Izin Mengemudi

Baca juga