Ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pekan lalu beredar informasi Kementerian Kesehatan Arab Saudi menerbitkan edaran mengenai protokol pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 M di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi merekomendasikan jumlah jamaah haji 2021 hanya 60 ribu orang. Terdiri atas 45 ribu jamaah dari luar negeri dan 15 ribu jamaah dalam negeri.

Jumlah kuota 2021 jauh lebih banyak dibandingkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 lalu yang hanya 1.000 jamaah. Semuanya berasal dari dalam negeri (Arab Saudi). 

Namun, sangat jauh jika dibandingkan musim haji sebelum pandemi  Covid-19 yang totalnya bisa mencapai sekitar 2,5 juta orang. 

Tahun 2019 lalu, kuota haji Indonesia 231 ribu jamaah. Disusul Pakistan di urutan kedua dengan 189.210 orang jamaah.

Tahun 2021 ini, dengan kuota yang hanya 60 ribu jamaah, belum ada informasi resmi mengenai jatah  setiap negara. Termasuk kuota untuk Indonesia. 

Tapi yang pasti, jamaah haji tahun ini harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Pada pelaksanaan umrah misalnya, jamaah dari luar negeri wajib karantina tiga hari begitu tiba di Arab Saudi.  

Baca: Masih Terbuka Beasiswa Telkomsel dengan Ikatan Dinas, Ini Syaratnya

Selama karantina, jamaah menjalani tes swab PCR. Jika hasilnya negatif, baru boleh masuk ke Masjidil Haram di Kota Mekkah. 

Akomodasi atau hotel yang akan ditempati jamaah haji harus mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Persyaratan lainnya, umur jamaah 18-60 tahun, sehat, tidak memiliki penyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, tidak dirawat di rumah sakit dalam waktu enam bulan terakhir, telah vaksinasi dua dosis (penuh) minimal 14 hari sebelum tiba.

Vaksinasi dibuktikan dengan sertifikasi dari otoritas berwenang negara masing-masing. Juga melakukan tes swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 dari laboratorium tepercaya 72 jam sebelum berangkat.

Untuk vaksin, yang diakui pemerintah Arab Saudi sebagai persyaratan haji adalah produksi Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Baca: Mengejutkan, Antonio Conte Tinggalkan Inter Milan, Sudah Beredar Nama Calon Pengganti

Sementara di Indonesia, pemerintah banyak menggunakan vaksin Sinovac untuk vaksinasi warga.  

Belakangan ini, pemerintah Indonesia juga menggunakan AstraZeneca untuk vaksinasi gratis, yang diperoleh melalui fasilitas COVAX yang diinisiasi WHO.

Penjelasan Kemenag 

Sementara itu, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag RI) Khorizi, mengemukakan, Kemenag RI belum menerima informasi resmi mengenai kuota jamaah haji 2021. 

Dilansir dari laman Kemenag, Senin (24/5/2021), Khorizi mengatakan, jika benar Arab Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jamaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, hal itu harus disyukuri.

Sebab, jamaah Indonesia juga sudah menunggu lama untuk berangkat. Apalagi tahun lalu juga tertunda keberangkatannya. 

Baca: Awalnya Dijadwalkan 31 Mei, Pendaftaran CPNS 2021 Diundur, Ini Alasannya

Ia menyampaikan, hingga sekarang pihaknya belum menerima informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jamaah di luar Arab Saudi.

Khoirizi memastikan Ditjen PHU terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi. (*)



Tags: Arab Saudi ibadah haji 1442 H ibadah haji 2021 jamaah haji Indonesia jamaah sudah vaksin kuota haji kuota haji Indonesia pemerintah Arab Saudi Vaksin Sinovac wajib karantina

Baca juga