Ilustrasi Pajak

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakni kebijakan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mereka yang masuk kategori ‘warga kehormatan’.  

Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan bahwa 'warga kehormatan' DKI Jakarta dibebaskan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

‘Warga kehormatan’ yang dimaksud adalah mereka yang dianggap berjasa untuk bangsa dan negara.

Mereka adalah guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden, dan mantan wakil presiden.

Kemudian mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri, dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). 

Pembebasan pembayaran PBB ini sebelumnya sudah diatur sejak 2019 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019. 

Baca: Arab Saudi Gelar Haji 2021, Indonesia Sudah Cek Hotel di Madinah dan Mekkah, Berapa Besar ONH?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian melakukan sejumlah perubahan dan mengeluarkan aturan baru yakni Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya.

Syarat Ajukan Permohonan

Untuk mendapatkan pembebasan pembayaran PBB, warga dimaksud atau wajib pajak dipersilakan mengajukan permohonan. 

Persyaratan untuk mengajukan permohonan yakni: 

- Fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta 

- KTP pemberi kuasa jika dikuasakan

- Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, 

- Fotokopi Keputusan Menteri Sosial RI tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan

- Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan. 

- Fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan 

Baca: Beasiswa Semesta Tawarkan Kuliah Gratis S1 dan Dapat Gaji, Ini Cara Mendaftar

- Fotokopi keputusan sebagai Pensiunan

- Fotokopi surat keterangan kematian jika yang dimaksud sudah meninggal dunia.

- Fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan. 

Kebijakan pembebasan pembayaran PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi: rumah tinggal non komersial; atau satuan rumah susun. 

Sesuai akun Instagram @humaspajakjakarta, Senin (24/5/2021), disebutkan, pengajuan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Wajib pajak juga bisa datang langsung ke kantor UPPPD sesuai wilayah objek PBB-P2 yang terdaftar. (*)



Baca juga