Ilustrasi CPNS 2021

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pendaftaran CPNS dan PPPK (guru dan non-guru) 2021 rencananya dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS0 akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pemerintah sudah menetapkan persyaratan untuk pendaftaran CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru maupun non-guru.

Simak informasi lengkapnya sebagai berikut: 

1. Syarat Pendaftar CPNS 

WNI, umur 18-35 tahun 

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun 

Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta 

Baca: Begini Format atau Contoh Surat Lamaran CPNS 2021, Apa yang Harus Ditulis?

Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis 

Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan 

Sehat jasmani dan rohani 

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah 

Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-38: Penentuan Nasib Chelsea, Liverpool, dan Leicester ke Liga Champions

Baca: Lowongan Kerja di Perusahaan Manufaktur untuk Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1

Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.

Tapi, ada pengecualian umur untuk jabatan tertentu. Misalnya untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan spesialis, diberi ‘kelonggaran’ batas usia 40 tahun. 

2. Syarat Pendaftar PPPK Non-Guru

WNI 

Umur minimal 20 tahun 

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih 

Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta 

Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 

Bukan anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis 

Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan 

Punya kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu. 

Sehat jasmani dan rohani 

Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan 

Pengalaman di bidang kerja yang relevan.  

Surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah 

Ditandatangani minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD jika kerja di perusahaan swasta.

3. Syarat Pendaftar PPPK Guru 

Honorer THK-II sesuai database di BKN 

Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud 

Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud 

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese 

Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud 

Khusus bagi pendaftara untuk PPPK guru, ada beberapa hal lagi yang diperhatikan, sebagai berikut:

1. Tes dilakukan sebanyak tiga kali  

2. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan. 

Tahapan Seleksi 

Pendaftaran seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021 

Seleksi administrasi dan pengumuman: 1-30 Juni 2021 

Masa sanggah: 1-11 Juni 2021

Pelaksanaan SKD CPNS: Juli sampai September 2021 

Seleksi Kompetensi PPPK non guru: Juli sampai September, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi 

Seleksi kompetensi PPPK guru: Agustus 2021 (tes 1), Oktober 2021 (tes 2) dan Desember 2021 (tes 3) 

Pelaksanaan SKB CPNS: September sampai Oktober 2021 

Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021 

Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPK: Desember 2021 

Jadwal seleksi dapat disesuaikan jika ada perubahan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Dokumen/Berkas yang Disiapkan 

Pas foto berlatar merah 

KTP (jika belum punya KTP, diganti dengan keterangan dari Dukcapil) 

Kartu Keluarga (KK)

Ijazah/Surat Keterangan Lulus 

Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang ditempati mendaftar (*)



Tags: CPNS CPNS 2021 Formasi CPNS lowongan cpns Pendaftaran CPNS Penerimaan CPNS

Baca juga