THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pendaftaran CPNS dan PPPK (guru dan non-guru) 2021 rencananya dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS0 akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN,
sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah sudah menetapkan persyaratan untuk pendaftaran CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru maupun non-guru.Simak informasi lengkapnya sebagai berikut:
1. Syarat Pendaftar CPNS WNI, umur 18-35 tahun Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
Baca: Begini Format atau Contoh Surat Lamaran CPNS 2021, Apa yang Harus Ditulis?Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan Sehat jasmani dan rohani Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-38: Penentuan Nasib Chelsea, Liverpool, dan Leicester ke Liga ChampionsBaca: Lowongan Kerja di Perusahaan Manufaktur untuk Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.
Tapi, ada pengecualian umur untuk jabatan tertentu. Misalnya untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan spesialis, diberi ‘kelonggaran’ batas usia 40 tahun.
2. Syarat Pendaftar PPPK Non-GuruWNI Umur minimal 20 tahun Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri Bukan anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan Punya kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu. Sehat jasmani dan rohani Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan Pengalaman di bidang kerja yang relevan. Surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah Ditandatangani minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD jika kerja di perusahaan swasta.
3. Syarat Pendaftar PPPK Guru Honorer THK-II sesuai database di BKN Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Khusus bagi pendaftara untuk PPPK guru, ada beberapa hal lagi yang diperhatikan, sebagai berikut:1. Tes dilakukan sebanyak tiga kali 2. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
Tahapan Seleksi Pendaftaran seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021 Seleksi administrasi dan pengumuman: 1-30 Juni 2021 Masa sanggah: 1-11 Juni 2021Pelaksanaan SKD CPNS: Juli sampai September 2021 Seleksi Kompetensi PPPK non guru: Juli sampai September, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi Seleksi kompetensi PPPK guru: Agustus 2021 (tes 1), Oktober 2021 (tes 2) dan Desember 2021 (tes 3) Pelaksanaan SKB CPNS: September sampai Oktober 2021 Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021 Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPK: Desember 2021 Jadwal seleksi dapat disesuaikan jika ada perubahan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Dokumen/Berkas yang Disiapkan Pas foto berlatar merah KTP (jika belum punya KTP, diganti dengan keterangan dari Dukcapil) Kartu Keluarga (KK)Ijazah/Surat Keterangan Lulus Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang ditempati mendaftar (*)