Ilustrasi CPNS 2021

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mulai 30 Mei hingga Juni 2021. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian mengatakan, waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK masih tentatif.

Namun, Andi Rahadian membenarkan, informasi awal pembukaan pendaftaran memang dijadwalkan mulai 30 Mei 2021. 

Kepada media, Jumat (15/5/2021), Andi Rahadia menjelaskan, tim Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Pansenal) CPNS dan PPPK masih terus berunding mengenai kesiapan keseluruhan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Ia menambahkan, Kementerian PANRB akan memberikan informasi lebih lanjut setelah libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca: Kebijakan Privasi Baru WhatsApp Mulai Berlaku Sabtu 15 Mei 2021, Ini Risiko Jika tidak Setuju

Dokumen yang Disiapkan 

Karena waktu pembukaan pendaftaran makin dekat, maka calon peserta seleksi ASN (CPNS maupun PPPK) sebaiknya mempersiapkan dokumen/berkas yang dibutuhkan, sebagai berikut: 

1. Pas foto dengan latar belakang warna merah.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Ijazah

5. Persyaratan dokumen lain yang akan diatur kemudian oleh masing-masing instansi yang membuka pendaftaran.

Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas umur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas umur maksimal 40 tahun antara lain Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. 

Jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca: Kabar Bahagia, Dekan FK UMI Prof Syarifuddin Wahid Menikah

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta, atau anggota Polri.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani. 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca: Lowongan Kerja Hutama Karya, Terima Lulusan S1 Berbagai Jurusan

10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Ketentuan Umum Seleksi PPPK Non-Guru 

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas umur minimal 20 tahun. 

2. Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, atau pekerja swasta.

4. Bukan anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK. (*)


Tags: CPNS CPNS 2021 Formasi CPNS Pendaftaran CPNS Penerimaan ASN Penerimaan CPNS PPPK Seleksi CPNS

Baca juga