ilustrasi: CPNS

Selain itu diperuntukkan bagi calon pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi serta program studi terakreditasi A saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah.

"Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri bisa mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kemendikbudristek," terang Katmoko Ari.

Untuk formasi khusus bagi penyandang disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Calon pelamar berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar. Kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 17 tahun 2019 berusia maksimal 40 tahun.

Katmoko Ari memaparkan, untuk formasi khusus CPNS diaspora diperuntukkan bagi WNI yang memiliki paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat dua tahun.


Tags: loker lowongan cpns lowongan kerja Pendaftaran CPNS Penerimaan CPNS Seleksi CPNS tenaga kesehatan

Baca juga