THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, aktivitas mobilisasi dalam satu wilayah aglomerasi atau 'mudik lokal' juga dilarang selama 6-17 Mei 2021.
Pertimbangannya, 'mudik lokal' itu juga berpotensi memperluas penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri. Kecuali bagi beberapa layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian. Informasi ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati setelah melakukan komunikasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait, Jumat (7/5/2021). Sebelumnya, beredar informasi pemerintah membolehkan 'mudik lokal' pada delapan wilayah algomerasi di Indonesia, termasuk di Sulsel.Di Provinsi Sulsel, yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah algomerasi adalah Makassar Raya yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa, dan Takalar.Adita Irawati menyampaikan, mudik dilarang, termasuk wilayah aglomerasi (mudik lokal).
Baca: Gelar Pasar Murah Peduli Rakyat, Plt Ketua PKK Sulsel: Membantu Masyarakat Jelang Idul FitriBaca: Jadwal Liga Spanyol 2020-2021: Barcelona vs Atletico Madrid, Laga Super Panas Penentu JuaraMenurutnya, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan.
Baik transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Ditambah protokol kesehatan yang ketat.Disebutkan, layanan transportasi yang dapat melintas di wilayah aglomerasi adalah kendaraan diperuntukkan bekerja, logistik, memeriksakan kesehatan, makanan, pendidikan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi. Selanjutnya, kendaraan untuk konstruksi, keuangan perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis.Begitu juga beberapa kendaraan untuk sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya. Informasi yang sama disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang mengemukakan, ketentuan itu tertuang di Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021.Menurut Wiku, kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik. Tujuannya, agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat yang dapat memicu kerumunan."Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi timbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” jelasnya. Pertimbangan lainnya, karena umumnya sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik adalah rumah orangtua atau kerabat yang lebih tua. (*)