Ilustrasi: Logo OJK

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar ada penghapusan kredit macet UMKM dengan pinjaman di bawah Rp 5 miliar. Hal ini dilakukan agar catatan nasabah bersih lagi sehingga bisa mengajukan kredit, terutama di saat pandemi ini.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo, mengatakan usulan ini agar bisa dimasukkan dalam aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Di dalam UU tersebut, sebenarnya sudah ada aturan mengenai kemudahan untuk UMKM, tapi dia berharap usulan ini dimasukkan.

"Jadi kalau dulu ada kredit UMKM zaman dulu yang mungkin nominal Rp 5 miliar itu kalau bisa dibersihkan, mereka masih bisa peluang kredit di perbankan. Sebab, kalau sudah tercatat kredit macet, selamanya enggak bisa dapat kredit lagi," kata Slamet dalam diskusi virtual 'Pemulihan Ekonomi Untuk Sektor UMKM Nasional' yang dilaksanakan SBM ITB, Rabu (28/4).

Selamat ini, lanjutnya, UMKM yang susah mendapatkan pinjaman di perbankan, akhirnya memilih ke fintech peer to peer lending. Ternyata, di sana mereka dapat pembiayaan.

"Artinya bisnis sekarang jauh berbeda. Sudah ada pendampingan dan teknologi yang bisa meng-capture behaviour calon debitur," ucapnya.

Usulan lain adalah OJK berharap ada perluasan definisi tentang UMKM. Tujuannya, agar pembiayaannya lebih banyak menyasar berbagai golongan yang memang memerlukan.

Sebagai contoh, kata Slamet, pengemudi ojek online tidak digolongkan sebagai pelaku UMKM. Padahal, jasa yang mereka tawarkan menggunakan motor bisa digolongkan sebagai usaha mikro dan kecil sehingga bisa mendapatkan pembiayaan perbankan.

"Bank-bank masih menganggap motor sebagai sektor konsumer sehingga tidak dilaporkan digolongkan ke UMKM. Ini kita usulkan," terangnya.

Hal lain yang diusulkan OJK setelah mendengarkan masukan dari pelaku UMKM adalah biaya dokumen-dokumen kredit UMKM. OJK mengusulkan calon debitur UMKM tidak perlu membuat laporan keuangan tahunan yang harus dilaporkan ke pemberi pinjaman. Alasannya, karena makan biaya mahal.

Baca: Turun, Suku Bunga Dasar Kredit untuk KPR BRI dari 9,9 Persen jadi 7,25 Persen

Baca: Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

"Jadi, bisa (diganti dengan) laporan keuangannya untuk satu periode saat mengajukan kredit saja. Karena sebenarnya pinjaman UMKM sudah ada penjaminan kepastian dari pemerintah.

Baca: Bebas Keluar Masuk Makassar Jelang Lebaran, Penyekatan di Perbatasan Hanya untuk Hal Ini

Apalagi saat ini dengan adanya digitalisasi sudah ter-capture transaksi-transaksinya," terang pejabat OJK itu.(*)


Baca juga