ilustrasi uang

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah menyalurkan kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UKM tahun 2021.

Tahun 2021 ini, program tersebut menyasar 12,8 juta pelaku UMKM. Anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 15,36 triliun. 

Setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat, mendapatkan bantuan modal Rp 1,2 juta.  

Bagi pelaku UMKM penerima BPUM 2021, sudah bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id. 

Pemerintah juga masih membuka pendaftaran bagi UMKM atau pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan Rp 1,2 juta.

Baca: Sekolah Kedinasan STIN: Gratis Kuliah dan Lulus Jadi CPNS, Ini Syarat Mendaftar

Baca: Haji Darwis Dg Nai, Penyumbang 5 Rumah Gratis di Apersi Ramadhan Berbagi 1442 H

Bagi calon pendaftar baru, pemerintah sudah menetapkan beberapa syarat dan cara mendaftar, sesuai informasi di akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

Syarat Mendaftar 

⦁  Warga Negara Indonesia (WNI)

⦁  Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

⦁  Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya. 

⦁  Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

⦁  Tidak sedang menerima KUR

Cara Mendaftar

Pelaku UMKM mendaftar ke dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kabupaten/kota masing-masing. 

Dinas Koperasi dan UMKM kemudian mengusulkan pendaftar sebagai penerima bantuan Rp 1,2 juta, Pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online.

Beberapa dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota sudah membuka pendaftaran secara online.

Tapi, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku UMKM datang langsung guna menyerahkan berkas atau daftar offline. 

Tahapan Pendaftaran 

1. Siapkan dokumen yang menjadi syarat mendaftar BPUM 2021, yakni: 

⦁  Fotokopi e-KTP

⦁ Fotokopi KK

⦁  Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen 

Pendaftar (pelaku UMKM) baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing. 

3. Isi formulir

Silakan isi formulir yang memuat informasi berikut: 

⦁  NIK sesuai dengan e-KTP

⦁  Nomor Kartu Keluarga

⦁  Nama lengkap sesuai e-KTP

⦁  Tanggal lahir

⦁  Jenis kelamin

⦁  Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

⦁  Bidang usaha

⦁  Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp (WA). (*)



Tags: BLT BLT UMKM BPUM dinas koperasi dan UMKM jenis usaha UMKM kementerian koperasi UMKM Menteri Koperasi dan UMKM pelaku UKM pelaku UMKM UMKM

Baca juga