Erick Thohir

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM- Kementerian BUMN memutuskan saham Pertashop yang nantinya dibangun di sejumlah daerah tidak akan dikuasai PT Pertamina (Persero) . Meskipun, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini itu merupakan kemitraan antara Pertamina dan pengusaha lokal.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, larangan kepemilikan saham Pertashop didasari atas upaya pemerintah memberikan peluang bisnis BBM kepada masyarakat. Artinya, semua warga daerah punya kesempatan yang sama untuk membangun bisnis BBM tanpa dimonopoli oleh pihak tertentu.

Bahkan, kepemilikan 1% saham Pertamina pun dilarang Erick. Dia menegaskan, bisnis bahan bakar itu seyogyanya diperuntukkan bagi pengusaha daerah dan pesantren.

"Saya putuskan, Pertamina tidak boleh punya saham 1% pun. Pertashop harus diberi kepada pengusaha daerah ataupun pesantren," ujar Erick dalam gelaran Milenial Fes x PPI Belgia secara virtual dikutip Minggu (18/4/2021).

Bisnis tersebut merupakan program pemerintah yang direalisasikan melalui kerja sama antara BUMN sektor energi dan pengusaha daerah. Program ini juga didesain pemerintah untuk menguatkan ekonomi daerah.

Saat ini, Kementerian BUMN telah meresmikan satu Pertashop di Pondok Pesantren Surusunda, Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah, pada beberapa waktu lalu.

"Pertashop ini bagian dari BUMN dalam penguatan ekonomi masyarakat, seperti salah satunya di Pondok Pesantren Nurul Qur'an Karangpetir ini," kata dia.

Baca: Inilah Harga Terbaru BBM Mulai 1 April, Lihat Daftar Harganya, Beda Tiap Daerah

Baca: Lupakan Tesla, Pemerintah Resm Bentuk Holding Perusahaan Baterai Kendaraan Listrik

Dalam kesempatan itu, dia juga menuturkan bahwa ada salah satu pengusaha lokal berusia 34 tahun yang tengah membuka bisnis BBM itu dengan harapan menjadi pendapatan utama baginya.

Baca: Lowongan Kerja Aneka Gas Industri, Terima D3 dan S1 Berbagai Jurusan

"Saya menyaksikan sendiri di Cibodas kemarin, usianya masih 34 tahun, dia juga tadi membuka pertashop menjadi new income," tuturnya.(*)


Baca juga