THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) RI bagi masyarakat yang ingin mengganti buku nikah yang rusak atau hilang.
Kemenag akan memberikan kemudahan dan tidak memungut biaya alias gratis pada proses penggantian buku nikah itu. Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Sigit Kamsen mengatakan, penggantian buku nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut Sigit, kemudahan penggantian buku nikah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dilansir laman
Kemenag.go.id belum lama ini, Sigit menjelaskan, penggantian buku nikah dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan itu tercatat pernikahannya. Penggantian buku nikah tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
Syarat Jika Hilang Surat keterangan kehilangan dari kepolisianKartu Tanda Penduduk (KTP)Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Syarat Jika RusakBuku nikah yang rusakKartu Tanda Penduduk (KTP)Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Baca: Lowongan Kerja Kimia Farma untuk Lulusan D3 dan S1, Termasuk Fresh GraduateBaca: Hasil Piala Menpora 2021: PSM vs Persija Tanpa Gol, Pemain Asing Kartu MerahSigit menegaskan, petugas KUA akan melayani masyarakat tanpa pungutan liar (pungli).
Jika ada penyimpangan terhadap layanan penggantian buku nikah, warga dapat melapor melalui kanal media sosial (medos) Bimas Islam atau menghubungi WhatsApp +62 811-1890-444. (*)