Kakbah di Masjidil Haram, Kota Mekkah

MEKAH,THENEWSULSEL.COM-Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz kemarin memerintahkan pelaksanaan salat tarawih di Masjid Al-Haram, Kota Makkah, dan Masjid Nabawi di Kota Madinah diperpendek dari biasanya 20 rakaat menjadi sepuluh rakaat. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus di masa pandemi Covid-19.

Jamaah bisa salat di kedua masjid paling disucikan oleh umat Islam sejagat itu hanya yang sudah divaksinasi Covid-19. Aturan ini juga berlaku bagi jamaah umrah. Sedangkan anak-anak dilarang salat di masjid atau berada di halaman kedua masjid itu.

Saudi telah meningkatkan kapasitas untuk jamaah salat di Masjid Al-Haram menjadi seratus ribu saban hari dan jamaah umrah 50 ribu.

Baca: Ramadhan 2021: Kemenag Sidang Isbat Senin Malam, Ini Lokasi Pemantauan Hilal di Pulau Sulawesi

Baca: Pemprov Sulsel Akan Lakukan Penjagaan Tiap Perbatasan untuk Larangan Mudik

Baca: Ayo Buruan Daftar, 1.275.387 Formasi ASN 2021 Resmi Dibuka

Badan Pengurus Dua Masjid Suci juga sudah menerbitkan edaran semua masjid di seantero negara Kabah itu harus menggabungkan salat Isya, tarawih, dan salat malam. Pelaksanaannya tidak boleh lebih dari setengah jam.(*)


Baca juga