JAKARTA,THEEWSULSEL.COM- Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini bisa dilakukan melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April mendatang.
Melansir Antaranews, Sabtu (10/4/2021), dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:1. Download aplikasi2. Verifikasi No HP (OTP)3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)4. Verifikasi NIK dan SIM5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)8. Pilih metode pengiriman9. Upload pas foto dan tanda tangan10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim11. Cetak SIM12. Pengiriman13. SIM diterima pemohon
Baca: Polri: Mulai 11 April, Perpanjangan SIM A dan C Bisa Secara Daring, Bagaimana dengan Ujian Praktik?Baca: Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini, 16 Titik di MakassarPembayaran juga dilakukan secara cashless. Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.(*)
Baca: Turun, Suku Bunga Dasar Kredit untuk KPR BRI dari 9,9 Persen jadi 7,25 Persen