ilustrasi Ramadhan

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy resmi mengumumkan pemerintah membolehkan ibadah shalat tarawih berjamaah di luar rumah pada Ramadhan 2021. 

Muhadjir Effendy menyampaikan informasi ini dalam konfensi pers setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021). 

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir sesuai siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden. 

Berdasarkan pengumuman pemerintah ini, maka pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjamaah. 

Pada Ramadhan 2020 lalu, pemerintah meminta pelaksanaan shalat tarawih di rumah masing-masing. 

Namun, meski dibolehkan shalat tarawih berjamaah di masjid, mushala, atau tempat lainnya, pemerintah menetapkan tiga syarat yang harus dipatuh, sebagai berikut:

Baca: Akademi Angkatan Udara Buka Pendaftaran, Lulus Kuliah Jadi Perwira TNI

Baca: Gegara Antrian Haji di Sulsel 44 Tahun, Menag Tiadakan Dana Talangan

Pertama, pelaksanaan shalat tarawih berjamaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Kedua, peserta atau jamaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. 

Artinya, jamaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak mengikuti tarawih di komunitas/lingkungan itu. 

"Di mana jamaahnya memang sudah kenal satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," kata Muhadjir.

Baca: Hasil Barcelona vs Valladolid, Messi Cs Menang dan Gusur Madrid, Lihat Video Pertandingan

Ketiga, pelaksanaa shalat tarawih berjamaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin. 

Diupayakan agar waktunya tidak terlalu lama, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.  

Muhadjir juga menyampaikan bahwa shalat Idul Fitri 1442 Hijriah nanti, boleh dilaksanakan secara berjamaah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi bersama. 

Pertama, shalat Idul Fitri 2021 diikuti oleh jamaah yang berasal dari satu komunitas atau lingkungan yang sama. Artinya, jamaah sudah saling kenal.

Kedua, jamaah harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat. 

Ketiga, hindari potensi kerumunan saat berangkat menuju lokasi shalat dan setelah pulang ibadah. (*)



Tags: Bulan Ramadhan Menko PMK Muhadjir Effendy pemerintah Ramadhan Ramadhan 1442 H shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih di masjid

Baca juga