ilustrasi uang

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pemerintah melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada tahun 2021 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM meluncurkan program BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejak Agustus 2020.

Tujuannya untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. Sasarannya adalah pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. 

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, beberapa waktu lalu, tahun 2021 ini kuota penerima dan nilai bantuannya berbeda dibandingkan 2020 lalu.

Tahun 2021, kuota atau jumlah penerima ditargetkan 12,8 juta pelaku UMKM. Tahun ini, besaran bantuan Rp 1,2 juta, sedangkan tahun lalu nilainya Rp 2,4 juta.

Teten menjelaskan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM untuk sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai Rp 6,2 triliun. 

Baca: Begini Cara Mengecek Apakah Mobil atau Motor Kita Kena Tilang Elektronik E-TLE

Baca: Jadwal Piala Menpora 2021: PSM Makassar vs PSIS, Yakob Sayuri Bisa Tampil?

Mereka yang menerima bantuan itu terdiri atas 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 orang penerima baru.

Cara Mendaftar 

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT Rp 1,2 juta, silakan mendaftar melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing. 

Bisa juga mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan. 

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dokumen yang harus disiapkan adalah:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

Alamat tempat tinggal 

Bidang usaha 

Nomor telepon

Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening bisa mendaftar.

Sebab, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan nantinya dibuatkan rekening oleh bank penyalur BLT. 

Lembaga penyalur bantuan adalah Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos. 

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, antara lain dapat mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum. 


Tags: Bantuan Langsung Tunai BLT BLT UMKM Menteri Koperasi dan UMKM pelaku UKM pelaku UMKM Teten Masduki

Baca juga