Suasana pemeriksaan calon penumpang pesawat di bandara.

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Bagi Anda yang sering bepergian, perlu mengetahui aturan baru perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang mulai berlaku 1 April 2021.

Aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. 

Peraturuan Kemenhub RI itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021. 

Isi ketentuannya sebagai berikut: 

1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M 

2. Tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan  

Baca: Diskon Pertamina: Beli BBM Diskon Rp 300/Liter, Tukar Tabung LPG 3 Kg Hemat Rp 135 Ribu

Baca: Begini Cara Mengecek Apakah Mobil atau Motor Kita Kena Tilang Elektronik E-TLE

3. Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat 

4. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut: 

Penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu  pengambilan maksimal 1 x 24 jam 

Baca: Untuk 12 Juta Pelaku UKM, Ada Peluang Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mendaftar

Penerbangan dari dan ke daerah lain: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C 19 di bandara  dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum berangkat. 

Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku untuk:

Penerbangan angkutan udara perintis 

Penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) 

Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun 

Beberapa Ketentuan Lain 

Masih ada beberapa ketentuan lain dalam surat edaran Kemenhub RI tersebut. 

Antara lain, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas. 

Dijelaskan pula, maskapai penerbangan tidak memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam, kecuali untuk kepentingan medis.

Diatur pula calon penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak boleh melanjutkan perjalanan, meski hasil l RT-PCR, rapid test antigen, atau tes GeNose C19 negatif.

Bukan hanya penumpang, awak pesawat juga wajib  menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen sebelum berangkat. 

Setelah berlakunya surat edaran baru ini, maka ketentuan atau aturan dalam SE Nomor 13 Tahun 2020 angka 4 huruf a butir 12 mengenai "penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut" tidak lagi berlaku. 

Namun, maskapai tetap menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan dalam penerbangan. (*)



Tags: aturan baru naik pesawat aturan penumpang pesawat Kemenhub Kemenhub RI Kementerian Perhubungan

Baca juga