JAKARTA,THENEWSULSEL COM-Sejak akhir tahun 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) tengah mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang. Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja. Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan. Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.Sambil menunggu keputusannya, Anda perlu tahu daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4. Pengaturan tentang Gaji PNS 2021 yang berlaku sekarang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977.Berikut ini daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV, Besaran gaji pokok di bawah ini dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya.
Golongan I (Lulusan SD-SMP)1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.8001b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.9001c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.5001d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500Golongan II (Lulusan SMA dan D3)2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.6002b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.3002c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.0002d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca: Mendikbud: Sekolah Wajib Belajar Tatap Muka Mulai Juli 2021, Berapa Kali Seminggu?Baca: Standar Kelulusan Beredar, Honorer K2 Jadi Lemas, Ini Penjelasan Kepala BKN Bima HariaGolongan III (Lulusan S1-S3)3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.4003b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.6003c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.4003d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca: Pemprov Pastikan Ada Insentif Investasi untuk Pemulihan EkonomiGolongan IV (Eselon I-IV)4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.0004b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.5004c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.9004d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.7004e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.(*)