Ilustrasi SIM

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik sepeda motor maupun mobil.

Mulai April 2021 nanti, warga bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah menggunakan handphone (HP) atau smartphone. 

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. 

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, salah satu dari empat program unggulan itu terkait perpanjangan SIM C (sepeda motor) dan A (mobil). 

Irjen Istiono menjelaskan, pemilik SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. 

Warga bisa mengakses aplikasi dari rumah menggunakan HP atau smartphone. Setelah itu, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar ke alamat pemilik SIM. 

Baca: Lowongan Kerja Perusahaan Kosmetik untuk S1 Berbagai Jurusan, Terima Fresh Graduate


Bagaimana dengan pengurusan SIM baru? Warga juga bisa melakukan ujian tulis untuk mendapatkan SIM baru secara online atau daring melalui HP. 

Menurut Irjen Istiono, dikutip dari kompas.com, sesuai dengan rencana, pihaknya akan launching program ini pada April 2021. 

“Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," tambahnya. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menjelaskan, layanan itu bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store. Artinya, tidak perlu lagi mmelakukan pendaftaran di Satpas. 

Langkah berikut, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler atau (HP) dan muncul fitur registrasi untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Menurutnya, dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum didata registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak telah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan.

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga tahap pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru itu. 

Namun, Irjen Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang sedang berjalan. 

Sebagai informasi, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Sekarang berdasarkan tanggal penerbitannya. Sedangkan masa berlakunya tetap 5 tahun. 

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. (*)


Tags: Korlantas Polri pengurusan SIM Perpanjangan SIM SIM A SIM C Surat Izin Mengemudi

Baca juga