Ilustrasi: Salah satu counter bank BRI

THENEWSULSEL.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu bank milik BUMN.

Bank yang didirikan tahun 16 Desember 1895 ini memiliki beberapa peraturan terkait penggunaan rekeningnya, salah satunya tentang penonaktifan rekening nasabah.

Terkadang seseorang untuk sekian waktu tidak aktif dalam menggunakan rekeningnya. Sehingga ia khawatir apakah rekeningnya tersebut akan mati atau tidak, terlebih jika masih terdapat sisa saldo yang cukup banyak di dalamnya.

Dilansir  dari pesan Instagram resmi BRI @bri_id dan laman E-Form BRI, rekening nasabah akan mati jika digunakan dalam jangka waktu tertentu. Periode tersebut berbeda-beda tergantung jenis rekening BRI sebagai berikut.

1. BRI Junio

BRI Junio memiliki saldo minimum senilai Rp 50.000. Jika saldo yang dimiliki di bawah Saldo Minimum (Rp50.000) dan tidak ada transaksi selama 540 hari berturut-turut, maka pada hari ke-541 rekening akan berubah menjadi dormant (rekening pasif).

Setelah itu, pada hari ke-542 atau 1 hari setelah rekening menjadi dormant, maka rekening BRI Junio akan ditutup secara otomatis (mati).

2. BritAma

Untuk BRI BritAma, aturannya sama seperti BRI Junio, yakni jika saldo di bawah Saldo Minimum (Rp50.000) dan tidak ada transaksi selama 540 hari, maka pada hari ke 541 rekening BritAma akan berubah menjadi rekening pasif (dormant).

Kemudian pada hari ke-542 atau satu hari setelah rekening menjadi dormant, rekening akan ditutup atau mati secara otomatis sehingga tidak dapat digunakan.

3. BRI Simpedes

Jenis tabungan Simpedes memiliki aturan yang berbeda dengan BRI Junio dan BritAma.

Jika saldo yang dimiliki adalah di bawah minimum atau di bawah Rp50.000 dan tidak melakukan transaksi aktif selama 365 hari berturut-turut, maka rekening akan berubah menjadi dormant (pasif).

Lalu satu hari kemudian atau hari ke-366, rekening akan ditutup (mati) secara otomatis oleh sistem.

Selain karena tak digunakan selama jangka waktu, rekening BRI juga bisa mati jika pemilik rekening (nasabah) meninggal dunia, dinyatakan pailit, dibubarkan, atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu. Khusus untuk kasus ini, bank BRI dapat sewaktu-waktu menutup rekening secara sementara.

Baca: Pakai Kartu Kredit? Polri Menghimbau Waspada, Ada Pembajakan di Toko Online

Baca: Apersi Sulsel-Kanwil BRI Makassar Bertemu di Black Canyon, Bahas Apa?

Sesuai ketentuan yang berlaku, jika nasabah telah meninggal dunia dan masih memiliki sisa saldo dalam rekening tabungannya, maka akan dibayarkan atau dialihkan kepada ahli warisnya.

Baca: Dua BUMN Buka Lowongan Kerja, Terima D3 dan S1 Semua Jurusan

Lalu jika nasabah dinyatakan pailit, dibubarkan, atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, maka sisa saldo yang dimiliki akan diserahkan atau dibayarkan kepada kurator atau pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang.(*)


Baca juga