Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM– Pejabat Fungsional Penyuluh Agama kini dapat bernapas lega. Pasalnya, jabatan fungsional berikut angka kredit mereka telah disesuaikan dengan tantangan tugas masa kini, begitu juga dengan masa pensiun mereka yang menjadi 65 tahun.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 9 Tahun 2021.

Peraturan ini ditandatangani dan diundangkan oleh MenPAN-RB tertanggal 17 Maret 2021.

“Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan panjang, perubahan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 54/1999 telah berhasil, ditandai terbitnya Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tanggal 17 Maret 2021,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (23/3).

“Semoga ini menjadi amal jariyah bagi semua yang telah berkontribusi, dan akan meningkatkan kinerja penyuluh agama di Indonesia,” sambungnya.

Direktur Penerangan Agama Islam A Juraidi menambahkan, ada sejumlah perubahan kebijakan dalam regulasi baru ini.

Juraidi mencontohkan terkait jenjang jabatan penyuluh agama, dalam Menkowasbangpan hanya sampai Ahli Madya, sementara dalam PermenPAN-RB yang baru bisa sampai Ahli Utama dengan golongan IV/E.

“Regulasi sebelumnya, usian pensiun 60 tahun, kini bisa sampai 65 tahun,” tutur Juraidi.

Baca: Ternyata, Cuti PNS Ada yang Bisa Sampai 3 Tahun, Berikut 7 Jenis Cuti yang Diberikan pada PNS

Baca: Tjahjo Kumolo: Jika Sekda Tak Profesional, Bupati Bisa Ganti Tiap Bulan

Perbedaan lainnya, butir kegiatan dalam sudah mengakomodir perkembangan teknologi informasi sehingga lebih relevan dengan kondisi kekinian, misalnya kegiatan dakwah digital.

Baca: Tidak Main-main, Besaran Denda Tilang Elektronik, Pakai Ponsel Denda Rp 750 Ribu, Berikut Daftarnya!

“Regulasi terbaru juga memberi ruang pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Ada juga uji kompetensi setiap naik jenjang jabatan,” tandasnya.(*)


Baca juga