ilustrasi CPNS

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Tahun 2021 ini, pemerintah akan menerima 1,3 juta orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari 1,3 juta ASN itu, kuota terbanyak untuk penerimaan guru dengan status PPPK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan merekrut 1 juta guru. 

Rencananya, pada bulan Maret 2021 ini, Kementerian PAN-RB merampungkan formasi yang dibutuhkan. Setelah itu, tahapan pendaftaran dimulai April. 

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko, Senin (22/3/2021), menjelaskan, pembukaan pendaftaran calon ASN akan dimulai untuk sekolah kedinasan pada April 2021. 

Setelah itu, kata Teguh Widjinarko, akan dilanjutkan pendaftaran guru PPPK, PPPK non-guru, dan CPNS yang direncanakan pada Mei atau Juni. 

Baca: Inilah Link Resmi untuk Daftar Seleksi CPNS 2021 Serta Cek Cara Login dan Buat Akun di SSCN BKN

Baca: Lowongan Kerja Bank Muamalat bagi Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1 untuk Penempatan Beberapa Kota

Ia menegaskan, jika ada informasi terbaru mengenai  jadwal pendaftaran ataupun proses seleksi calon ASN akan disampaikan ke publik melalui website resmi Kementerian PAN-RB.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, tahun ini  pemerintah membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk PNS dan PPPK. 

Rinciannya, 1 juta untuk guru PPPK, kuota pemerintah pusat 83.000 formasi, dan pemerintah daerah 189.000 formasi. 

Siapkan Dokumen/Berkas  

Bagi calon pelamar ASN 2021, baik CPNS maupun PPPK, harus menyiapkan beberapa dokumen atau berkas untuk mendaftar. 

Plt Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dokumen yang harus disiapkan calon pendaftar sama dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Jika mengacu pada seleksi penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, dokumen atau berkas utama yang harus disiapkan sebagai berikut:

1. Kartu keluarga (KK)

2. Kartu tanda penduduk (KTP)

3. Ijazah

4. Transkrip nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi/lembaga yang dilamar

Tahapan Seleksi 

Pengumuman formasi

Pembukaan pendaftaran

Verifikasi berkas

Penutupan pendaftaran

Penutupan verifikasi

Pengumuman hasil seleksi administrasi

Masa sanggah

Pengumuman sanggah

Pengumuman pelaksanaan SKD

Pelaksanaan SKD

Pengumuman hasil SKD

Pelaksanaan SKB

Integrasi nilai SKD dan SKB

Usul penetapan NIP



Tags: Guru guru honorer Pendaftaran CPNS Penerimaan ASN Penerimaan CPNS PPPK Seleksi CPNS

Baca juga