MAKASSAR, THENEWSULSEL.COM
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat
Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di
Macanda, Kabupaten Gowa.
Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani
langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, yang juga Pelaksana Tugas
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Berdasarkan surat edaran itu, Andi Sudirman menjelaskan
alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Yakni, berdasarkan rekomendasi Tim
Ahli Penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan
sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda
diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan
bagi para peziarah," katanya, di Makassar, Sabtu, 20 Maret 2021.
Menurutnya, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk
memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid-19 Macanda.
Beberapa poin tersebut, kata Andi Sudirman, dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi
Sulsel.
"Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah
mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi
dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga
diatur jadwalnya," jelasnya.
Jadwal ziarah, lanjut Plt Gubernur, diperbolehkan setiap
hari pada jam 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30
dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.
Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu
rombongan keluarga 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan
masuk maksimal dua rombongan.
"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkapnya.
Baca: Profesor Zubairi Ini Tidak Setuju dengan MUI Soal Vaksin di Bulan RamadhanBaca: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 tidak Batalkan Puasa, Beri 3 Rekomendasi Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.Baca: Polri Buka Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama untuk Lulusan SMA Sederajat, Segera Daftar "Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegasnya. (*)