Tjahjo Kumolo

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membolehkan Bupati/Walikota di Indonesia mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) setiap bulan jika tidak mampu bekerja secara profesional serta dapat melakukan reformasi birokrasi.

Menurut Tjahjo, hal tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rangka menggerakkan tata kelola pemerintahan berkaitan dengan layanan publik. Karenanya reformasi birokrasi tidak hanya dilihat dari penyederhanaan eselon kepegawaian tetapi lebih luas.

"Ini berlaku bagi semua ASN, dan termasuk TNI-Polri. Saya kira janji Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada pemilihnya saat kampanye sama tapi tugas ASN harus tunduk dan tegak lurus. Jadi kalau ada Sekda atau OPD tidak mampu boleh mengganti setiap bulannya," terangnya di sela-sela peresmian Mal Pelayanan Publik di Kota Salatiga, Jumat (19/3/2021).

Menpan-RB melanjutkan, tugas ASN harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah. Kemudian, dapat menggabungkan program pemerintah pusat serta cepat, tepat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Ia menambahkan, terlebih pada era pemerintahan Presiden Jokowi transformasi kesehatan dan sosial harus berjalan seimbang ditengah pandemi virus Corona (Covid-19).

"Maka layanan publik dengan skala prioritas ini penting. Misalnya orang mau mengurus KTP, SKCK, SIM keimigrasian sampai perbankan selesai dalam waktu cepat. Kecepatan dan ketepatan inilah yang diinginkan presiden," katanya.

Tidak kalah penting Bupati/Walikota juga harus memiliki keberanian terutama dalam memutuskan setiap persoalan yang dilanda daerah sesuai kebutuhan. Kemudian mampu menjaga s

Baca: Lowongan Kerja Perusahaan Farmasi dan Kosmetik, Terima D3/S1 Informatika

tabilitas keamanan daerah termasuk mendeteksi masalah sosial seperti stunting dan sebagainya.

Baca: Wahai PNS, Berani Selingkuh? Awas, Ini Sanksi Berat yang Menanti!

Baca: Penerimaan CPNS 2021 Catat Rekor, Terbesar Sepanjang Sejarah, Segeralah Lengkapi Berkas!

Tjahjo menyatakan, faktor dukungan data dan teknologi informasi juga selalu diperbarui. Sehingga, apabila Bupati/Walikota terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK birokrasi pemerintahan tetap berjalan.

"Boleh juga melihat daerah lain mana yang baik supaya ditiru. Maka pada kesempatan ini saya juga berpesan manajemen pengelolaan ASN dapat ditingkatkan bagaimana mendesaign percepatan. Apabila mekanisme lambat, supaya diganti," ujarnya.(*)


Baca juga