logo Majelis Ulama Indonesia

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam  dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021) mengemukakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan demikian, menurut Asrorun Niam Sholeh, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Baca: Untuk Santri, Terbuka Peluang Kuliah dengan Beasiswa, Lihat Daftar Kampusnya

Baca: Masih Terbuka Lowongan Magang Kerja Telkomsel, Lulus Bisa jadi Karyawan, Terima S1 Berbagai Jurusan

Bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada pertengahan April 2021 mendatang. 

MUI memberikan tiga rekomendasi terkait vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan nanti.

Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan untuk umat Islam yang berpuasa pada siang harinya.

Pertimbangan MUI, jika dilakukan (vaksinasi) pada siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya karena lemahnya kondisi fisik.

Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah ini.

Mengutip kompas.com, saat ini program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap, sejak awal tahun 2021. 

Tahap pertama menyasar tenaga kesehatan (nakes) yang dimulai pada 17 Januari 2021 lalu.

Tahap kedua, targetnya adalah pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan ASN, Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, kepala/perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan. Pelaksanaan dimulai 17 Februari 2021.

Tahap ketiga dan keempat akan dimulai pada April 2021 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2022. 

Pada tahap ketiga ini, sasarannya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. 

Sedangkan tahap 4 menyasar masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin. (*)



Tags: Bulan Ramadhan MUI puasa vaksin corona vaksinasi Covid-19

Baca juga