Ilustrasi: KTP Elektronik

JAKARTA, THENEWSULSEL.COM- Pembahasan KTP elektronik atau E-KTP sempat menjadi trending topic di Twitter beberapa waktu lalu. Hal ini bermula dari cuitan akun @catuaries yang mengeluhkan soal E-KTP yang masih saja difotokopi.

Namun perlu diketahui E-KTP sebenarnya sudah dilarang difotokopi sejak tahun 2013 lalu. Hal ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 471.13/1826/SJ perihal Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. SE ini ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga, kapolri, gubernur BI/pimpinan bank, gubernur, dan bupati/walikota.

“Bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK)" dan nama lengkap," bunyi salah satu poin dalam SE Mendagri tersebut.

Bahkan pada poin lainnya disebutkan jika masih ada lembaga yang memfotokopi, menstapler, dan perlakuan lainnya yang dapat merusak fisik E-KTP maka akan diberikan sanksi. Selain itu disebutkan juga kantor pelayanan publik diwajibkan untuk melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menduga ada lembaga yang belum bekerja sama dengan Kemendagri sehingga pelayanan publik berjalan manual.

"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil dan belum memiliki card reader. Jadi dia masih kerja manual,” katanya dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Menurutnya sudah ada beberapa instansi yang saat ini sudah tidak memberlakukan fotokopi E-KTP.

“Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. E-KTP sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," ujarnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Gamawan Fauzi saat menjabat sebagai Mendagri. Dia mengatakan untuk apa ada chip pada E-KTP jika masih difotokopi.

Pada saat itu larangan ini cukup menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya ada yang menganggap bahwa pengadaan card reader menjadi salah satu pemborosan. Di sisi lain juga ada yg menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan Kemendagri terlambat.

Sebelumnya netizen dengan nama akun Twitter @catuaries memproses kenapa pelayanan publik masih membutuhkan fotokopi E-KTP.

Baca: Ingin Ganti Foto KTP Elektronik? Ternyata Bisa, Begini Syarat serta Ketentuannya

Baca: Makin Mudah, Ini Cara Cetak Sendiri KK dan Akta Kelahiran di Rumah

"KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya tetap saja difotokopi. Sejak dapat E-KTP ini dari 2012 tidak pernah diminta tap kayak e-money buat urusan birokrasi. Tetap saja fotokopi," tulis @catuaries pada Kamis (4/3/2021).(*)


Baca juga