THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-12, Selasa (23/2/2021).
Pada gelombang ke-12 ini, pemerintah menyiapkan kuota untuk 600 ribu orang pencari kerja. Peserta yang lolos seleksi akan mendapat pelatihan keterampilan dan insentif. Jika Anda berminat, segera membuat akun dan mendaftar sebelum kuota terpenuhi.
Syarat Pendaftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTPUmur minimal 18 tahun Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Selama pandemi Covid-19, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, karyawan yang kena PHK, atau mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi corona.
Cara Mendaftar1. Membuat Akun PrakerjaLangkah pertama, silahkan membuat akun di laman resmi prakerja. Caranya sebagai berikut:⦁ Buka laman
www.prakerja.go.id lalu klik "Daftar"⦁ Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru⦁ Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail⦁ Jika konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.2. Lengkapi Data DiriSetelah membuat akun, pendaftar melengkapi data diri. Caranya yakni:⦁ Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat⦁ Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya"⦁ Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'⦁ Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS3. Mengikuti TesTahap berikut, pemilik akun akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar sekitar 15 menit. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes. Jika sudah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.
Besaran Insentif Pendaftar yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan, insentif pasca-pelatihan, dan insentif pasca-survei. Rinciannya, bantuan pelatihan Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan total Rp 2,4 juta (Rp 600.000 x 4 bulan). Insentif pasca-survei total Rp 150.000 (Rp 50.000 x 3 survei). Total insentif yang akan diterima Rp 1 juta (bantuan pelatihan), Rp 2,4 juta (insentif pasca-pelatihan), ditambah Rp 150.000 (insentif pasca-survei) yakni Rp 3,550 juta. (*)