Presiden Jokowi

JAKARTA, THENEWSULSEL.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adapun penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah baru.

Ia merupakan perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," demikian tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan itu yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (23/02/2021).

Baca: Nurdin Abdullah Usulkan Program Desa Digital di Rakor Bappenas RI, Pilot Project di Beberapa Kabupaten

Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan THR PNS, TNI dan Polri Tahun Ini Tak Dipangkas, Ini Jadwal Pencairannya

Selanjutnya, dalam beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG yang diajukannya.

Adapun fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.


Tags: Apersi Imb Izin bagunan Izin Mendirikan Bangunan Jokowi Peraturan Pemerintah Persetujuan Bangunan Gedung Pgb Properti Undang-Undang

Baca juga