Kapolri Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampaknya lebih lunak dalam penerapan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sigit Listyo baru saja menerbitkan telegram yang berisi penanganan perkara UU ITE tersebut.

Dalam telegram ini, ujaran kebencian termasuk pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan bisa diselesaikan dengan mediasi.  

"Memedomani Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal207 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP," demikian tertulis dalam TR bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 bertanggal 22 Februari 2021 yang diterima Tempo.

Selain itu, kasus tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa, seperti yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama atau ras dan etnis, juga bisa diselesaikan mediasi. 

"Memedomani Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU No 40 Tahun 2008, serta tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946."

Baca: Polri: Mulai 11 April, Perpanjangan SIM A dan C Bisa Secara Daring, Bagaimana dengan Ujian Praktik?

Baca: Kapolri Apresiasi Nurdin Abdullah, Turun Langsung di Hari Pertama Gempa Sulbar

Selain itu, mereka yang berperkara dalam tindak pidana yang disebutkan, tidak akan ditahan. "Dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice."

Baca: 26 Februari, Nurdin Abdullah Lantik 11 Kepala Daerah Terpilih Secara Hybrid, Kecuali Toraja Utara

Adapun untuk pelaksanaan gelar perkara UU ITE, diperintahkan untuk melalui virtual meeting bersama Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.(*)


Tags: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kasus UU ITE Mediasi UU ITE Uu ite

Baca juga