Ilustrasi: KTP Elektronik

THENEWSULSEL.COM - Kabar baik nih bagi kalian yang ingin mengganti foto KTP elektroniknya.

Rupanya foto KTP elektronik bisa diganti loh.

Tentu saja ada berbagai alasan untuk masyarakat ingin mengganti foto KTPnya.

Mulai dari foto KTP belum berhijab ataupun merasa tidak percaya diri dengan foto tersebut.

Nah, perubahan foto KTP ini ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Apa saja syarat dan ketentuan mengganti foto KTP elektronik?

Foto KTP yang bisa diubah ini disampaikan langsung oleh pihak Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Baca: Punya IPK 3,0 dan Sudah Kumpulkan 40 SKS? Ajukan Beasiswa ke Bank Indonesia

Baca: Untuk 200 Ribu Mahasiswa, Ada Bantuan Rp 700 Ribu Perbulan Selama Kuliah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca: Nurdin Abdullah Usulkan Program Desa Digital di Rakor Bappenas RI, Pilot Project di Beberapa Kabupaten

Melalui sebuah video Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan kabar perihal foto KTP elektronik yang dapat diubah.

Video tersebut kemudian diunggah di akun @infodepok_id serta akun resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta_.

Zudan mengakui banyak masyarakat yang menanyakan apakah foto di KTP elektronik boleh diganti atau tidak.

Dan Zudan pun menjawab bahwa foto KTP elektronik boleh diganti asalkan syarat yang ditentukan sudah terpenuhi.

Setidaknya ada 2 syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar foto KTP elektronik boleh diganti.

Syarat pertama ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang kini sudah berhijab.

Apabila anda saat ini sudah berhijab sementara foto KTP masih belum mengenakannya, maka diperbolehkan untuk mengganti.

Selain hijab, ketentuan yang memperbolehkan masyarakat mengganti fotonya yaitu kondisi KTP elektronik yang bermasalah.

Apabila kini kondisi KTP elektronik rusak, terkelupas, atau buram di bagian foto, maka diperbolehkan untuk mengganti foto KTP tersebut.

Baca: Lowongan Kerja di Kemenko Perekonomian, ini Syarat dan Cara Mendaftar

Baca: Punya IPK 3,0 dan Sudah Kumpulkan 40 SKS? Ajukan Beasiswa ke Bank Indonesia

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.(*)


Tags: Ditjen Dukcapil Ganti Foto KTP Ganti Foto KTP Berhijab Kemendagri KTP Elektronik Syarat Ganti Foto KTP

Baca juga