Ilustrasi: Jenis SIM

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebut jajarannya tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara daring.

Perpanjangan secara daring dapat dilakukan untuk SIM A maupun SIM C.

"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Istiono di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).

Dia menjelaskan, penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang.

"Kita target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri. Untuk perpanjangan SIM A dan C, juga sama yang baru. Termasuk e-TLE bisa kita capai 100persen," imbuh Istiono.

Tidak hanya perpanjangan SIM secara daring, Kakorlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional. Samsat digital dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK.

"Alur sama juga. Unduh aplikasi untuk validasi sampai pengesahan dan pembayaran STNK," terangnya.

Korlantas juga berencana mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes daring.

Jika sebelumnya metode tes dilakukan dengan kehadiran fisik, di berencana melakukan tes secara daring.

Baca: Ini Program Kapolri Baru: Perpanjang SIM dan STNK Nantinya Cukup Pakai Aplikasi

Baca: Kapolri Apresiasi Nurdin Abdullah, Turun Langsung di Hari Pertama Gempa Sulbar

Meski begitu, tes praktik tetap harus membutuhkan kehadiran fisik di tempat pembuatan SIM terdekat.

"Ujian SIM teori bisa dilakukan dengan online. Tetapi untuk ujian praktik harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," tutupnya.(*)


Tags: Kapolri Mabes Polri Perpanjangan SIM Polri Registrasi Online SIM Daring

Baca juga