ilustrasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar memberikan bantuan pembebasan sementara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Kebijakan Rektor Unhas itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 266/UN4.1/KEP/2021 tertanggal 18 Januari 2021. 

Bantuan pembebasan sementara UKT itu untuk mahasiswa pada jenjang program sarjana, profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, Ners, dan Fisioterapi.

Pertimbangannya antara lain karena bencana gempa bumi yang terjadi di Provinsi Sulawesi Barat memberikan dampak besar bagi mahasiswa.

Gempa dinilai berdampak langsung pada menurunnya kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa atau pihak yang membiayai, sehingga Rektor Unhas menganggap perlu memberikan bantuan berupa pembebasan sementara pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengalami dampak langsung bencana alam itu.

Baca: Nurdin Abdullah Sudah Terima 686 Pengungsi dari Sulbar, Dinsos Sulsel Siapkan Tiga Lokasi Penampungan

Untuk memeroleh pembebasan pembayaran UKT, mahasiswa diminta membuat surat permohonan yang ditujukan kepada  rektor melalui dekan fakultas masing-masing.

Mahasiswa yang terdampak diminta menyertakan dua dokumen. Pertama, surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan memang terdampak langsung bencana gempa. 

Baca: Beasiswa Kuliah S1 di KAIST Korea Selatan, Dapat Tunjangan Bulanan Rp 4,4 Juta

Kedua, surat pernyataan dari orangtua atau pihak lain yang membiayai, bahwa benar akibat bencana alam ini menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian.

Dokumen lainnya, mahasiswa yang bersangkutan  diminta menyertakan foto rumah sebelum bencana jika ada dan foto rumah setelah bencana.

Setelah itu, mahasiswa dipersilahkan membuka laman https://regmhs.unhas.ac.id untuk pengajuan secara daring atau online. Pengajuan sebelum 28 Januari 2021. 

Tim terpadu bidang keuangan Unhas akan melakukan verifikasi permohonan mahasiswa dan memberikan rekomendasi apakah menerima atau menolak. 

Tahap berikut, pembebasan sementara pembayaran UKT kepada mahasiswa yang disetujui akan disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor paling lambat tiga hari sebelum masa pembayaran UKT berakhir.

Kebijakan pembebasan UKT kepada mahasiswa yang terdampak bencana di Sulbar hanya berlaku untuk Semester Akhir Tahun Akademik 2020-2021.

Pembayaran UKT untuk semester ini dijadwalkan berakhir 5 Februari 2021. (*)



Tags: Unhas

Baca juga