Ilustrasi: Logo OJK

JAKARTA, THENEWSULSEL.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau untuk pembentukan secara penuh bank digital atau neo bank.

Nantinya, bank digital dapat menjalankan bisnisnya hanya melalui saluran elektronik, dengan keberadaan kantor fisik bank yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis di industri jasa keuangan, termasuk memberikan izin bagi Lembaga jasa keuangan untuk mempunyai bisnis yang full digital atau bank digital.

“Kami akan memperbolehkan digital bank. Dan nanti ini jadi tugas kita bersama bagaimana, meskipun ada digital bank, tapi tidak membuat distorsi kepada pelaku yang existing,” ujar Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021, Jumat (15/1).

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk respons otoritas terhadap inovasi yang dilakukan industri jasa keuangan.

“Inovasi berbagai produk yang boleh dilakukan industri jasa keuangan, yang kita sebut multiple activity business, bisnis yang lebih universal yang sekarang ini sangat terkukung, terutama yang berbasis digital,” jelasnya.

Akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan itu masuk dalam bagian Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang diluncurkan pada hari ini.

Selain mendorong bank digital, OJK juga akan memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending) dengan meningkatkan permodalan minimum dan menerapkan fit & proper test bagi pengurusnya.

Baca: Ibu Risma Siapkan Santunan Korban Meninggal Gempa Majene Rp15 Juta per Orang

OJK akan mendukung pertumbuhan start-up fintech, dengan mengembangkan regulatory sandbox yang menerapkan prinsip same business, same risks, same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage.

Terkahir, menyiapkan ekosistem produk keuangan syariah yang lengkap, termasuk mendigitalkan produk syariah, meningkatkan skala bisnis keuangan syariah dan juga memperluas akses masyarakat ke produk keuangan syariah dengan berbagai kebijakan.(*)


Baca juga