Abubakar Ba'asyir

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pada Jumat (8/1/2021), setelah menjalani hukuman 15 tahun.

Selama ini, Abu Bakar Ba’asyir menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementeriam Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun sudah selesai. 

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika Aprianti kepada media, Senin (4/1/2021). 

Ia menjelaskan, dalam pembebasan Abu Bakar Ba'asyir nantinya, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dan koordinasi berbagai pihak. Termasuk koordinasi dengan pihak keluarga. 

Dalam keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Abu Bakar Ba'asyir mendapat total remisi 55 bulan. 

Remisi itu berupa remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Abu Bakar Ba’asyir pada tahun 2011 lalu. 

Putusan 15 tahun itu tidak berubah hingga tingkat kasasi. Abu Bakar Ba’asyir didakwa menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)


Tags: kasus terorisme Lapas Gunung Sindur