Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah dan Wagub Andi Sudirman Sulaiman pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja 2020 dan Target 2021, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/1/2021).

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel diwajibkan untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Korsupgah KPK, sebelum menjalankan program-program besar Pemprov Sulsel di tahun ini. 

"OPD sebelum bergerak, kita libatkan APIP dan BPKP untuk memberikan arahan. Direvisi supaya dari awal kita sudah tahu," tegas Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja 2020 dan Target 2021, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/1/2021).  

Selain kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK, Nurdin Abdullah juga berharap OPD lingkup Pemprov Sulsel melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).  

"Kita serahkan pengawasan betul-betul kepada ahlinya. Kita berikan kesempatan kepada Korsupgah KPK sebagai konsultan pengawas. Saya kira kita harus bicarakan seperti ini, karena ini kepentingan rakyat," ungkapnya.

Menurut gubernur, dampak dari pekerjaan jalan maupun gedung tanpa pengawasan ketat, tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat. 

Pasalnya, pekerjaan asal-asalan dan hampir pasti tidak cukup satu tahun sudah rusak. 

"Contoh kita aspal jalan banyak, tapi belum cukup satu tahun rusak, dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat dengan baik,” katanya. 

“Nah, yang enak itu, sudah 10 tahun jalan tidak ada masalah, termasuk bangunan-bangunan kita ingin betul-betul baik," tutupnya. (*)


Tags: Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah Wagub Sulsel

Baca juga