ilustrasi Covid-19

THENEWSULSEL.COM-Jika terinfeksi virus corona, seseorang harus melakukan karantina atau isolasi selama 14 hari.

Bagi mereka yang terinfeksi tanpa gejala atau dengan gejala namun ringan, bisa melakukan karantina atau isolasi mandiri.

Tapi menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 isolasi selama 14 hari tidak berlaku mutlak sekarang ini.

Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr. Indra Yovi isolasi mandiri pasien Covid-19 cukup 10 hari saja.

Bahkan menurutnya, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, jika dalam waktu 10 hari gejalanya hilang, maka pasien Covid-19 tersebut tidak berisiko menularkan virus kepada orang lain.

"10 atau 13 hari lah, kalau dari Menteri Kesehatan, maka orang yang sudah terkena Covid-19 dan gejalanya sudah hilang maka dia tidak lagi berisiko menularkan."

Masa isolasi 10 hari tersebut sudah seharusnya diinformasikan kepada masyarakat luas.

Apalagi ke perkantoran dan perusahan, juga institusi.

Sekarang ini oleh kantor-kantor, masa isolasi mandiri masih diberlakukan selama 14 hari.

Apalagi saat ini masih banyak yang tidak mengetahui bahwasannya banyak institusi pemerintah dan juga swasta, belum membolehkan karyawannya bekerja setelah selesai 14 hari masa karantina.

Jangan seperti yang saat ini terjadi, banyak perusahaan yang baru memperbolehkan karyawannya bekerja setelah hasil swabnya terbukti negatif.

Menurut dr. Yovi hal itu tidak tepat.

Setelah 10 hari isolasi tidak perlu swab lagi.

"Sebenarnya tidak boleh seperti itu," ujar Yovi mengutip dari Kompas.com.

"Begitu dokter menyatakan Covid-19 berdasarkan resumenya sembuh. Walaupun tanpa ada dasar dari swab yang menyatakan negatif, orang tersebut sudah sembuh dan beres, jangan lagi dilarang-larang, apalagi pakai stigma ini itu," lanjut Yovi.

Yovi berharap agar penjelasannya tersebut sampai ke seluruh lapisan masyarakat yang hingga kini masih belum banyak mengetahui dan memahami.

Baca: Menurut Ahli, Ini Dia 15 Manfaat Jahe Jika Diminum Tiap Hari

Tapi untuk menjalankan dan menjaga protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 tetap berlaku.(*)


Baca juga