ilustrasi BLT UMKM

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pasalnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM pada tahun 2021.  

Baca: Nurdin Abdullah: Sedimentasi Hasil Tambang Jadi Ancaman Cekdam Bili-bili

Kemenkop UKM sudah mengusulkan agar program BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang tahun 2021 mendatang. 

Pemerintah memberikan BLT Rp 2,4 juta untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak pandemi corona. 

"(Kemenkop) sedang mengusulkan BLT UMKM untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman kepada media, Senin (28/12/2020). 

Baca: Jadwal dan Klasemen Liga Inggris: Everton vs Man City Terganjal Corona, MU Malam ini

Kemenkop UKM mengusulkan 12 juta pelaku UMKM akan menerima BLT tahun 2021 nanti.

Cara Mendaftar 

Pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Syarat Calon Penerima

1. WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul 

2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan 

3.  Bukan keluarga anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD 

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing. 

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu: NIK, Nama lengkap, KTP, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha Nomor telepon. 

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat. 

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. 

Pencairan dananya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). (*) 



Tags: BLT UMKM

Baca juga