Ilustrasi: Massa kampanye

 MAKASSAR,THENEWSULSEL.COM - Tiga daerah di Sulawesi Selatan yang menggelar Pilkada 9 Desember 2020 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 12 kabupaten atau kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada serentak.

"Ada beberapa daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK, sesuai data dari Web MK, ada tiga kabupaten," ujar Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat seperti dikutip dari kanyor berita  Antara, Senin (21/12/2020).

Tiga pasangan di kabupaten yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK adalah Kabupaten Bulukumba, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), dan Kabupaten Barru.

Untuk Pilkada Bulukumba, pasangan nomor urut dua Askar HL-Arum Spink, Kabupaten Pangkep pasangan nomor urut dua Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayang, dan Kabupaten Barru, pasangan nomor urut tiga Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.

Gugatan tiga pasangan di kabupaten tersebut diakses pada situs https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4.

Tiga pasangan ini diketahui peraih suara terbanyak kedua usai pengumuman rekapitulasi suara tingkat KPU daerah sekaligus penetapan pemenang.

Komisioner KPU Bulukumba Syamsul mengatakan, pihaknya sudah mengetahui gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasang nomor urut dua, Askar-Pipink (Asyik) ke MK.

Dengan begitu, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi gugatan.

"Iya benar, sudah diketahui tapi belum ada surat secara resmi ke kami. Saat ini telah disiapkan materi pembandingnya serta hal-hal yang berkaitan dengan materi penggugat," papar dia.

Sementara Ketua KPU Pangkep, Burhan saat dihubungi terpisah mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti ada gugatan resmi. Kendati sudah teregister permohonan sengketa di website MK.

"Kalau surat dari MK terkait gugatan sengketa atau bebas sengketa sampai saat ini belum ada. Kami masih menunggu ini, mungkin beberapa hari kedepan sudah ada. Belum ada secara resmi dari MK," ujar dia.

Namun bila mana nantinya ada pemberitahuan secara resmi atas gugatan sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon dan disetujui MK, pihaknya sudah siap untuk itu.

"Tentu kami sampai hari ini tengah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk dokumen-dokumen materi yang akan digugat oleh penggugat nanti di MK," ucapnya menegaskan.

Baca: Jokowi Umumkan 6 Menteri Baru: Sandiaga Uno dan Risma Masuk

Baca: Dirjen Keluarkan SE: Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen

Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Barru, Syarifuddin H Ukkas yang dikonfirmasi belum merespon berkaitan dengan permohonan gugatan sengketa Pilkada, begitupun disampaikan melalui pesan pendek belum dibalas.(*)


Baca juga