ilustrasi rapid test

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat membuat aturan baru syarat perjalanan ke luar kota di tengah pandemi Covid-19.

Syarat baru itu adalah kewajiban melampirkan atau menunjukkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).  

Aturan sebelumnya adalah rapid test antibodi yang biayanya relatif lebih murah. 

Sedikitnya terdapat enam daerah di Indonesia yang kini mewajibkan rapid test antigen bagi pendatang, yakni:  

DKI Jakarta  

Mulai 18 Desember 2020 lalu, keluar atau masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. 

Aturan ini mengacu Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mendapat tugas melakukan pengecekan itu. 

Jawa Barat   

Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga memberlakukan aturan rapid test antigen. Namun, lebih dikhususkan kepada masyarakat yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat. 

Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen (PCR) yang masa berlakunya 14 hari sejak diterbitkan. 

Dasar hukumnya adalah Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Pulau Bali 

Untuk masuk Pulau Bali, pemerintah menerapkan aturan tes swab berbasis PCR untuk penumpang udara serta rapid test antigen bagi yang datang lewat perjalanan darat atau laut.

Aturan ini mengacu Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 

Aturan baru ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. 

DI Yogyakarta 

Pemerintah DI Yogyakarta mewajibkan pendatang yang  masuk Yogyakarta pada Desember 2020 menunjukkan dokumen hasil rapid test antigen. 

Pemerintah DI Yogyakarta mengacu pada kebijakan nasional mengenai kewajiban rapid test antigen. 

Jawa Tengah 

Aturan rapid test antigen juga berlaku bagi pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah selama liburan akhir tahun.

Pemeriksaan hasl rapid test antigen akan dilaksanakan secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng.

Kota Malang 

Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen. 

Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, rapid test antigen itu persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab. (*)



Tags: Rapid Test rapid test antibodi rapid test antigen

Baca juga