ilustrasi pegawai PLN

THENEWSULSEL.COM – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2021 untuk pelanggan non subsidi.

Menurut Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, tarif tenaga listrik untuk periode itu (Januari hingga Maret 2021) tidak mengalami perubahan. 

Dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020), Agung Pribadi menjelaskan, meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan atau kenaikan tarif listrik.

Agung Pribadi menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya, juga tidak mengalami perubahan. 

Ia juga memastikan, 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. 

Selain itu, pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA. 

Sesuai Peraturan Menteri ESDM, jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 

Pada Agustus hingga Oktober lalu, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Namun, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober- Desember 2020. (*)



Tags: pelanggan non subsidi PT PLN tarif listrik

Baca juga