logo Pilkada 2020

THENEWSULSEL.COM – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di Indonesia, tinggal menghitung hari, 9 Desember.

Di Provinsi Sulsel, terdapat beberapa kabupaten/kota yang juga akan menyelenggarakan Pilkada 2020, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bulukumba, Selayar, Maros, Pangkep, Barru, Luwu Timur, Luwu Utara, Toraja, dan Toraja Utara. 

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pilkada bisa mencoblos pada 9 Desember 2020. Hal ini mengacu Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Iklan

Bahkan warga yang telah masuk dalam DPT bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain di luar wilayahnya. Syaratnya, wajib mengantongi surat pindah memilih dari panitia pemungutan suara (PPS).

Bagaimana bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT? Jangan khawatir, Anda tetap bisa menyalurkan hak politik. 

Dikutip dari Indonesia.go.id, warga yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos dengan syarat harus menunjukkan KTP elektronik atau KTP-el. 

Warga juga dapat melaporkan ke penyelenggara pemilu terdekat, seperti panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan, jika merasa belum terdaftar dalam DPT. 

Cara lainnya, Anda bisa segera melapor ke kantor KPU daerah setempat. Untuk mengetahui terdaftar atau belum, silahkan mengecek DPT di laman lindungihakpilihanmu.kpu.go.id.

Bagi warga di luar DPT atau DPTb, KPU akan memberikankesempatan menggunakan hak suaranya mencoblos, pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum waktu pencoblosan berakhir di TPS.

Warga yang tidak terdaftar di DPT, dengan bekal KTP elektronik, dapat menggunakan surat suara cadangan atau sisa surat suara yang tersedia di TPS, sepanjang persediaan surat suara masih tersedia.

KPU memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memverifikasi data pemilih. 

Bagi pemilih yang terdaftar di DPT tapi kehilangan KTP, juga bisa mencetak ulang di kantor kependudukan dan catatan sipil (dukcapil). (*)


Tags: Pilkada 2020 Pilkada Serentak 2020 Pilwali Makassar

Baca juga