logo Pilkada 2020

THENEWSULSEL.COM - Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020 mendaang sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional itu melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditandatangani Jumat (27/11/2020).

Keputusan Presiden itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 270 wilayah di Indonesia. Terdiri atas 9 provinsi (pilgub), 224 kabupaten (pilkada), dan 37 kota (pilwali).

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan akan berakhir 5 Desember 2020. 

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang. Sedangkan pemungutan suara Pilkada dijadwalkan serentak pada 9 Desember.

Komisioner KPU Pusat, Ilham Saputra menyebut, KPU telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Ilham Saputra yakin, hari pemunguatan suara tidak akan jadi klaster penularan Covid-19 jika semua pihak mematuhi protokol kesehatan yang akan diterapkan KPU. 

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona. (*)



Tags: 9 Desember Pilkada 2020 Pilkada Serentak 2020

Baca juga