Bayar Zakat Fitrah via Online (TribunJakarta.com)

* Zakat Fitrah dengan uang

Dilansir laman resmi Baznas, dijelaskan bahwa para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Berapa ukuran satu sha' itu?

Menurut madzhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' sama dengan 2700 gram (2,7 kg).

Sedangkan menurut pendapat madzhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg).

Sementara, menurut pendapat madzhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg.

Menurut mafzhab lainnya, yakni madzhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebh tinggi, yaitu 3,8 kg.

Dari berbagai pendapat di atas, memang sangat fariatif, maka ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha' adalah 2,5 kg.

Baca: Ketua Dewan Masjid Indonesia Ajak Wajib Zakat, Bayar Zakat Lebih Awal

Baca: Profil Prof Yusran Yusuf, Gantikan Iqbal Suhaeb Sebagai Pj Wali Kota Makassar

Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau bila diganti dengan uang senilai dengan harga beras tersebut.

Baznas sendiri tahun ini menerima pembayaran Zakat Fitrah yang jika di konversikan sebesar Rp 40.000,-/jiwa dan akan disalurkan langsung dalam bentuk beras kepada mustahik, yakni keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.


Tags: Badan Amil Zakat Nasional Makassar Ramadhan Sulawesi Selatan Zakat Fitrah

Baca juga